Hukum Memanjangkan Kuku
Di zaman sekarang, tidak sedikit wanita
muslimah yang memanjangkan kuku. Sebagian beralasan, karena kuku yang
panjang menambah kecantikan. Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan
kuku?
Perlu dipahami bahwa memotong kuku
adalah salah satu dari lima fitrah yang ditetapkan Allah Subhanahu wa
Ta’ala dan ditegaskan melalui lisan RasulNya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
“Ada lima macam fitrah , yakni khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Memanjangkan kuku merupakan tindakan
menentang fitrah dan sunnah Nabi ini. Memanjangkan kuku juga membuat
kuku lebih mudah kotor dan kulit di bawah kuku lebih sulit dibersihkan
saat wudhu atau mandi junub. Padahal, Islam sangat mencintai kebersihan.
Kalaupun ada wanita muslimah yang
terlihat kukunya yang panjang selalu tampak bersih, itu karena ia selalu
membersihkannya. Yang tentu saja, membutuhkan waktu ekstra dan
mengeluarkan biaya lebih. Menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk
hal-hal yang tidak bermanfaat seperti ini merupakan salah satu sikap
mubadzir yang dilarang dalam Islam.
Para ulama’ umumnya menyatakan bahwa
hukum memanjangkan kuku adalah makruh. Sebagian lagi berpendapat, jika
telah lebih dari 40 hari, memanjangkan kuku tergolong haram.
Anas radhiyallahu ‘anhu menjelaskan,
Rasulullah telah membatasi waktu bagi umat Islam selama 40 hari untuk
mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan.
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
”Kami diberi batasan dalam
memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu
kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi menjelaskan, “Adapun batasan
waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika
telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya.
Selain itu, dilihat juga dari kondisi. Hal ini jugalah yang menjadi
standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan.”
Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]
0 comments:
Post a Comment